Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

Derita IRT asal Muna, Tagih Utang ke 2 Pejabat di Tengah Perjuangan Melawan Tumor Otak

0
0
Ilustrasi ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muna, Tri Haryati, membutuhkan uang yang sebelumnya diduga dipinjamkan ke mantan Kepala Dispendag Muna, La Ode Darmansyah, untuk kebutuhan pengobatan penyakit tumor otak yang dideritanya. Foto: AI/ChatGPT.

Muna – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Tri Haryati, harus menahan derita berlapis. Di tengah perjuangannya melawan penyakit tumor otak, ia juga masih dibebani dengan persoalan utang piutang yang hingga kini belum diselesaikan oleh dua oknum pejabat.

Tri mengaku telah meminjamkan uang sebesar Rp75 juta kepada mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah. Peminjaman itu dilakukan setelah dijembatani dan diyakinkan oleh mantan Camat Batalaiworu, Aswin, yang kini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Muna Barat (Mubar) pada tahun 2020 lalu.

Dalam perjanjiannya, uang tersebut dipinjamkan kepada La Ode Darmansyah semata-mata karena niat tulus membantu. Permintaan itu datang melalui rekannya, Aswin, yang menjaminkan bahwa uang tersebut akan dikembalikan oleh La Ode Darmansyah. Namun hingga kini, pinjaman itu belum juga dilunasi, meski Tri Haryati telah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian.

Ironisnya, kondisi kesehatannya terus menurun. Ia harus bolak-balik menjalani pengobatan ke Kendari dan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sementara itu, uang yang dipinjamkan sangat ia butuhkan untuk biaya berobat dan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Seharusnya uang itu bisa saya pakai untuk berobat. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pengembaliannya,” ujar Tri Haryati dengan lesu saat ditemui di rumahnya, Rabu (8/4/2026).

Tri mengaku sudah berulang kali mencoba menghubungi kedua pejabat tersebut untuk menagih janji pelunasan. Namun, upaya itu kerap berujung tanpa kepastian, bahkan hingga berakhir pada pemblokiran nomor WhatsApp.

Ia berharap ada itikad baik dari kedua pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar utang piutang biasa, melainkan menyangkut nasib dan keselamatan hidupnya yang sedang berjuang melawan penyakit serius.

“Saya hanya minta uang saya dikembalikan. Apalagi sekarang saya sakit. Kemarin dokter menyampaikan hasil tes kesehatan saya menunjukkan tumor otak. Makanya saya dilarang terlalu banyak pikiran,” jelasnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada Kapolres Muna beserta jajarannya agar dapat mengusut kasus ini, sehingga dirinya bisa memperoleh kembali haknya dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pengobatannya.

Sementara itu, La Ode Darmansyah telah memberikan klarifikasi pada Rabu (8/4) bahwa dirinya tidak melakukan pinjaman uang ke Tri. Ia mengatakan, Tri meminjamkan uang tersebut kepada Anto Emba dengan jaminan akan mendapatkan proyek yang akan diturunkan ke Dinas Perindag Kabupaten Muna yang nantinya akan dikerjakan oleh Tri.

Mengingat saat itu Anto Emba merupakan adik dari Bupati Muna, Rusman Emba, yang memiliki banyak jaringan untuk mendapatkan proyek.

Darmansyah pun menegaskan dirinya bukanlah terduga pelaku peminjam uang itu, melainkan hanya berperan sebagai saksi di peristiwa tersebut karena saat itu terjadi di ruang kerjanya.

Merespons hal itu, Tri membantah pernyataan Darmansyah. Ia menilai klarifikasinya tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya. Menurutnya, yang meminjam uang saat itu adalah La Ode Darmansyah, bukan Anto Emba. Bahkan, Tri mengaku tidak mengenal Anto Emba sama sekali.

Sehingga dirinya merasa aneh saat mendengar penyataan Darmansyah yang mengatakan Anto Emba yang meminjam uang kepadanya.

“Tidak betul semua. Saya bicara sesuai apa adanya. Demi Allah, seperti itu jalan ceritanya. Yang pinjam uang saya itu Darmansyah. Saya diantar Aswin ke ruangannya. Saya tidak kenal Anto Emba. Makanya dulu saya bertanya, kenapa saya disuruh kirim ke nomor rekening Anto Emba saat mau memberikan pinjaman,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (15/4).

Diberitakan sebelumnya, La Ode Darmansyah dan Aswin dilaporkan ke Polda Sultra pada Senin (5/1) terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana milik Tri Haryati sebesar Rp75 juta. Laporan tersebut kemudian didisposisikan ke Polres Muna.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020. Saat itu, Aswin diduga berperan menghubungi, menjemput, mempertemukan, serta meyakinkan Tri untuk mengeluarkan sejumlah uang yang disebut akan dipinjamkan kepada La Ode Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Perindag Kabupaten Muna.

Sementara itu, La Ode Darmansyah diduga sebagai pihak yang meminjam dana milik Tri berdasarkan bukti kuitansi yang ada. Saat itu, uang sebesar Rp50 juta dikirim ke rekening Anto Emba atas permintaan La Ode Darmansyah. Kemudian, Rp25 juta diserahkan secara tunai ke La Ode Darmansyah di depan Kantor DPRD Kabupaten Muna yang saat itu ditemani Aswin.

Dalam kasus ini terdapat perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan terlapor. Tri menyebut uang dipinjam oleh La Ode Darmansyah melalui perantara Aswin, sementara Darmansyah menyatakan uang tersebut dipinjam oleh pihak lain, yakni Anto Emba. Perbedaan keterangan ini, kini menjadi bagian dari materi yang didalami oleh pihak kepolisian.

Sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Muna dikabarkan akan segera melakukan gelar perkara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang, di antaranya Tri Haryati (korban), La Ode Darmansyah dan Aswin (terduga pelaku), dan Anto Emba (saksi).

Eks Kadis Perindag Muna Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: