Dewan Akan Panggil Pihak Terkait Buntut Kasus Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari

Kendari – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik, akan memanggil pihak-pihak terkait akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 70 Kendari.
Ia mengatakan, beberapa pihak yang akan dipanggil yaitu dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dan Kepala SDN 70 Kendari.
“Minggu depan kami panggil. Kami akan menggali betul alasan dari pungli itu,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Rajab menegaskan, perilaku pungli tersebut tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut akan merebut hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan.
“Pungli ini tidak bisa dibiarkan, karena hak pendidikan masyarakat itu diambil,” tegasnya
Rajab juga meminta Dikmudora Kendari untuk melakukan investigasi di sekolah tersebut, selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kasus pungli tersebut, maka
“Jika ada kesengajaan, kami minta diganti (Kepala Sekolah SDN 70 Kendari), apabila ini terbukti serta ada keluarga siswa yang keberatan, saya pikir hukum bisa mengambil alih kasus ini,” katanya.
Dugaan Pungli, Siswa SDN 70 Kendari Dipaksa Bayar Rp25 Ribu untuk Ambil SKHU





