Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dewan Akan Panggil Pihak Terkait Buntut Kasus Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari

0
0
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Rajab Jinik. Foto: Yusrin Ramadhan/Kendariinfo. (16/8/2021).

Kendari – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Rajab Jinik, akan memanggil pihak-pihak terkait akibat dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SDN 70 Kendari.

Ia mengatakan, beberapa pihak yang akan dipanggil yaitu dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora) Kota Kendari dan Kepala SDN 70 Kendari.

“Minggu depan kami panggil. Kami akan menggali betul alasan dari pungli itu,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari. Foto: Istimewa.

Rajab menegaskan, perilaku pungli tersebut tidak bisa dibenarkan, karena hal tersebut akan merebut hak masyarakat dalam memperoleh pendidikan.

“Pungli ini tidak bisa dibiarkan, karena hak pendidikan masyarakat itu diambil,” tegasnya

Rajab juga meminta Dikmudora Kendari untuk melakukan investigasi di sekolah tersebut, selain itu, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam kasus pungli tersebut, maka

“Jika ada kesengajaan, kami minta diganti (Kepala Sekolah SDN 70 Kendari), apabila ini terbukti serta ada keluarga siswa yang keberatan, saya pikir hukum bisa mengambil alih kasus ini,” katanya.

Dugaan Pungli, Siswa SDN 70 Kendari Dipaksa Bayar Rp25 Ribu untuk Ambil SKHU

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: