Dewan Kode Etik UHO Periksa Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Senin Depan
Kendari – Dewan Kode Etik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pemanggilan kepada Prof B, terduga pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri. Prof B dijadwalkan menjalani pemeriksaan Dewan Kode Etik UHO pada Senin (25/7/2022) depan.
Ketua Dewan Kode Etik UHO, La Iru, mengatakan selain memanggil Prof B, korban juga dijadwalkan hadir. Agenda pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan pelapor maupun terlapor. Meski di hari yang sama, pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor akan dilakukan dalam waktu berbeda.
“Insyaallah Senin kita panggil. Senin itu dua-duanya, yang pelapor dan terlapor, tapi tidak bersamaan,” kata La Iru kepada Kendariinfo, Jumat (22/7).
La Iru menyebut, pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan korban dugaan pelecehan yang dilakukan dosennya sendiri ke Dewan Kode Etik UHO. Usai memeriksa pelapor dan terlapor, Dewan Kode Etik akan melakukan sidang untuk memutuskan bersalah dan tidaknya oknum guru besar FKIP UHO itu.
“Korban sudah melapor secara tertulis. Dewan Kode Etik melakukan pemanggilan untuk verifikasi. Prosesnya kita percepat, jangan sampai duluan di polisi,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, hukuman yang bakal dikenakan kepada Prof B jika terbukti bersalah adalah sanksi ringan, sedang, sampai berat. Sanksi ringan seperti teguran serta penundaan pangkat dan gaji. Sementara sanksi paling berat adalah pemecatan.
“Ada tiga macam sanksi, tergantung hari Senin itu,” ungkapnya.
Sementara itu, paman korban, Mashur, mengaku belum menerima surat panggilan dari Dewan Kode Etik UHO. Meski begitu, sudah ada konfirmasi bahwa akan ada yang mengantar surat panggilan ke kediaman korban.
“Kalau mengenai hari Senin akan dipanggil belum ada sampai sama korban. Tadi sempat ada yang menelepon, katanya dari Dewan Kode Etik mau antar surat ke rumah, tapi saya tunggu sampai sekarang belum ada,” ujar Mashur.
