Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Di Konawe, Polisi Mulai Imbau Pemotor Tidak Pakai Sandal Jepit saat Berkendara

0
0
Polres Konawe mulai imbau masyarakat untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Foto: Istimewa.

Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mulai memberikan imbauan kepada pengemudi sepeda motor agar tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara. Imbauan diberikan saat personel Polres Konawe melakukan Operasi Patuh Anoa 2022, mulai 13 sampai 26 Juni 2022 mendatang.

Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Ridwan mengatakan pemberian imbauan agar mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan di jalan raya. Berdasarkan hasil analisa kepolisian, salah satu penyebab fatalitas luka kecelakaan saat berlalu lintas adalah penggunaan sandal jepit. Meski begitu, Ridwan menyebut larangan penggunaan sandal jepit baru sebatas imbauan dan tidak akan ditindak petugas.

“Penggunaan sandal jepit menjadi salah satu fatalitas luka kecelakaan lalu lintas. Itu dari hasil analisa kecelakaan lalu lintas. Tapi baru sebatas imbauan,” kata Ridwan kepada Kendariinfo, Kamis (16/6/2022).

Imbauan agar tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor juga telah digaungkan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. Dia mengungkapkan, fatalitas kecelakaan bisa terjadi kapan dan di mana saja. Menurut Firman, fatalitas terjadi karena sandal jepit tidak memiliki perlindungan lebih jika langsung bersentuhan dengan aspal.

“Kalau dia sering pakai motor (dengan sandal jepit), kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” ungkap Firman melalui keterangan resminya, Rabu (15/6).

Firman mengakui, budaya tersebut akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia optimis ke depan masyarakat akan mulai sadar dan memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara sepeda motor. Dia pun kembali menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit. Petugas di lapangan hanya akan memberi himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

“Tidak ada sanksi tilang. Ini mungkin tidak gampang, sama seperti masa ketika masyarakat dipaksa pakai helm. Tapi ketika masyarakat menyadari kepala itu penting, maka mereka dengan sendirinya memakai helm,” pungkasnya

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: