Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diancam dan Rumahnya Didobrak Tengah Malam, Warga Busel Lapor Polisi

0
0
Ilustrasi penyerangan rumah. Foto: AI/Gemini.

Buton Selatan – Wanita berinisial WA (46) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di kediamannya di Desa Lampanairi, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026.

WA selama ini hanya tinggal bersama anak-anaknya, karena suaminya telah meninggal dunia sejak 2018. WA mengungkapkan rumahnya didatangi sekelompok pemuda yang mengenakan sweater berpenutup kepala sambil memegang benda di tangan masing-masing sekitar pukul 01.00 Wita.

Namun, WA tidak melihat dengan jelas benda tersebut, karena terbangun dalam kondisi terkejut. Ia hanya sempat melihat satu orang memegang senjata tajam (sajam) jenis parang. Di antara para pelaku, WA mengaku mengenali salah satunya yang berasal dari desa tetangga. Pemuda tersebut mengenakan baju kaus serta tanpa penutup kepala.

“Ada yang saya kenali. Dia dari desa tetangga. Tidak pakai penutup kepala, pakai baju kaus. Hanya satu orang yang saya lihat bawa parang. Yang lainnya ada juga yang mereka pegang. Hanya tidak tahu apa, karena saya kaget,” ungkap WA kepada Kendariinfo, Jumat (17/4/2026).

WA mengatakan para pemuda itu datang sambil berteriak memanggil nama salah satu anaknya dengan melontarkan ancaman. Tak lama kemudian, para pelaku mendobrak pintu, masuk ke dalam rumah, selanjutnya menggeledah untuk mencari anak WA yang dituduh melempari rumah mertua salah satu terduga pelaku. Namun, anaknya yang dimaksud sedang tidur di rumah neneknya bersama adik WA dan keluarga lainnya.

“Dari depan rumah mereka berteriak panggil nama anakku sambil bilang, ‘Keluar, kami mau bunuh kamu.’ Saya bangun kaget, lalu buka jendela, langsung tanya ada apa. Mereka mendobrak pintu dan masuk ke rumah untuk menggeledah mencari anak saya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, WA melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Batauga pada Selasa, 3 Februari 2025. Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus tersebut dengan seadil-adilnya.

“Kita masyarakat kecil. Kita butuh keadilan. Harapan kami, semoga kami dapatkan keadilan. Jangan kami dijadikan anak tiri di wilayah hukum sendiri,” pintanya.

WA juga mengaku pernah mengalami tindakan serupa, yakni perusakan fasilitas di kediamannya. Namun, peristiwa itu tidak dilaporkannya ke pihak kepolisian. Ia juga tidak mengetahui secara pasti para pihak yang terlibat di balik perusakan itu.

“Ini sudah kedua kalinya. Pertama saya tidak melapor. Ada yang merusak pagar, potong tiang gazebo. Saya tidak tahu persis itu siapa,” bebernya.

Namun, setelah sekitar dua bulan menunggu, adik kandung WA berinisial M sangat menyayangkan tindak lanjut dari pihak kepolisian. M menyebut kasus itu tergolong tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin. M mengungkapkan dari sekitar 10 orang yang terlibat, tiga di antaranya telah mengakui tindakan pengancaman tersebut. Akan tetapi, hingga kini belum ada pihak yang ditahan atau diberi sanksi.

“Padahal dari jumlah pelaku kurang lebih 10 orang itu, tiga orang di antaranya sudah mengakui dengan sadar bahwa benar waktu malam itu melakukan tindak pidana pengancaman. Tapi, dari semua itu tidak satu pun yang ditahan atau diberi sanksi. Malah disuruh pulang oleh Polsek Batauga,” ungkap M kepada Kendariinfo, Jumat (17/4).

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Resor (Polres) Buton pada Jumat (17/4), disebutkan telah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, dilakukan gelar perkara di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton, Senin (6/4).

Polisi menyebut peristiwa yang dialami WA merupakan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin. Pada Senin (13/4), diterbitkan laporan kepolisian yang menyatakan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian menyatakan akan terus melakukan upaya hukum atas kasus tersebut.

“Dalam gelar perkara yang dilakukan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Berdasarkan kesepakatan bersama dalam gelar perkara, bahwa ini masuk dalam tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, melalui keterangan resminya, Jumat (17/4).

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: