Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Bisnis

Diblokir Kominfo, Pengguna Akses ‘Snack Video’ Pakai VPN

Diblokir Kominfo, Pengguna Akses ‘Snack Video’ Pakai VPN
Ilustrasi aplikasi Snack Video. Foto: Aldi/Kendariinfo.

Kendari – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi memblokir akses aplikasi dan situs web Snack Video. Sejumlah pengguna melaporkan tidak bisa mengakses Snack Video.

Salah satu pengguna Snack Video di Kota Kendari, mengeluhkan tidak dapat mengakses aplikasi yang berbasis video tersebut sejak Rabu (3/2/2021) dini hari tadi.

“Iya, tidak bisa diakses,” kata seorang pengguna yang tidak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai oleh kendariinfo.com, Rabu (3/3).

Dia juga menambahkan, untuk mengakalinya, para pengguna termasuk dirinya menggunakan aplikasi Virtual Private Network (VPN) agar bisa mengakses situs ataupun aplikasi yang diblokir oleh pemerintah seperti Snack Video ini.

“Pakai VPN, tapi tadi pagi setelah update sudah bisa tanpa VPN, tapi masih ada juga yang tidak bisa tanpa VPN, beda-beda juga,” ujarnya.

Terakhir, pengguna ini berharap agar pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakannya, karena Snack Video berbeda dengan hal sejenis seperti TikTok Cash yang kemarin juga diblokir oleh pemerintah.

“Untuk pemerintah mungkin dikaji ulang dulu, dari sisi mananya yang katanya merugikan. Snack Video bukan investasi, karena jauh berbeda dengan TikTok Cash dalam bentuk website harus mengeluarkan uang secara pribadi untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Baca Juga:  Masifkan Edukasi Terkait Investasi, BEI Sultra Bakal Hadirkan Duta Pasar Modal

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan aplikasi Snack Video dan TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform berpotensi merugikan pemakainya.

Dalam rapat pada hari Jumat (26/2) lalu, SWI juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di Jakarta, Senin (1/3).

Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” jelasnya.

Laporan: Rafli

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten