Siswi SMP di Wawonii Dicecoki Miras Lalu Dicabuli 5 Pria

Konawe Kepulauan – Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) berinisial NA (14) jadi korban pencabulan oleh lima orang pria, Minggu (5/7/2022). Korban dicabuli usai dicekoki minuman keras (miras).
Para pelaku yakni LOR (25), AY (16), IS (15), HE, dan AN. Tiga pelaku yakni LOR AY dan IS telah tertangkap, sedangkan dua sisanya sedang dalam pengejaran Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Pelaku LOR dan AY kami tangkap di Buton Utara. Sedangkan pelaku IS di Konawe Utara, dia menyerahkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Senin (25/7).

Tindakan pencabulan ini bermula ketika korban bersama tiga orang temannya sedang bermain internet di Balai Desa. Sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku IS mengajak korban dan tiga temannya ke sebuah rumah kosong yang ada di Jalan Poros Desa Sukarela, Kecamatan Wawonii Tenggara menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, mereka bertemu pelaku LOR. IS diperintah untuk pergi membeli tiga botol miras. Sekembalinya membeli miras mereka kembali melanjutkan perjalanan menuju rumah kosong yang ada di Desa Sukarela dan diikuti oleh pelaku LOR.
“Setibanya di rumah kosong yang dimaksud, kedua pelaku mengajak korban dan rekannya untuk mengonsumsi miras,” sambungnya.
Tidak lama kemudian teman korban meminta kunci motor kepada pelaku IS untuk pergi mencari dua temannya. Saat itu juga, pelaku LOR memaksa korban untuk bersetubuh. LOR melucuti pakaian secara paksa lalu menyetubuhi korban.
Usai LOR, pelaku IS pun ikut menyetubuhi korban. LOR kemudian menelepon tiga orang temannya untuk datang ke rumah kosong tempat mereka mencabuli korban. Saat tiba di rumah kosong, ketiga pelaku lainnya juga ikut menyetubuhi korban secara bergantian.
Atas perbuatan itu, para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.





