Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Didemo Gara-Gara Anggotanya Sita Sejumlah Produk Karya Pengusaha Lokal, Kepala BPOM Kendari Minta Maaf

Didemo Gara-Gara Anggotanya Sita Sejumlah Produk Karya Pengusaha Lokal, Kepala BPOM Kendari Minta Maaf
Suasana demo di BPOM Kendari. Foto: Istimewa. (15/6/2023).

Kendari – Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari didemo oleh sekelompok warga gara-gara anggotanya menyita sejumlah produk karya pengusaha lokal, Kamis (15/6/2023).

Kepala BPOM Kendari, Riyanto menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengevaluasi anggotanya yang diduga melanggar aturan tersebut.

“Saya sampaikan permintaan maaf jika misalnya ada yang kurang sesuai dalam kinerja kami. Petugas kami akan kami evaluasi dan kita periksa dengan kinerjanya di lapangan. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” ujarnya di hadapan pendemo.

Sementara itu, Kuasa Hukum pendemo yang menjadi korban penyitaan BPOM Kendari, Supriyadi menyebut, pihaknya menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan nonprosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Supriadi mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah nonprosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, di dalam surat tugasnya itu, dijelaskan di situ bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga:  BPOM Kendari Sediakan Layanan Jemput Sampel untuk Produk UMKM

Lanjutnya, berbicara pemeriksaan, BPOM Kendari seharusnya lebih dulu melakukan pembinaan (teguran) dan ketika ada produk yang berbahaya, jangan langsung di sita tanpa penjelasan yang akurat.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,”terangnya.

Lebih rinci lanjut Supriyadi, berbicara penyitaan dan pemusnahan, di dalam Pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan, kemudian Pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Polri, kan seperti itu.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Supriyadi tak merinci jelas jenis produk yang diduga disita secara sepihak itu, tetapi atas dugaan dan penyitaan serta pemusnahan yang diduga nonprosedural itu, pihaknya juga bakal melaporkan BPOM Kendari ke polisi atas dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.

“Barang bukti yang saya dapatkan jelas dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki. Takutnya saya dan rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra diperlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? Langsung seenaknya disita, kan begitu,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten