Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Cabuli Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pria 34 Tahun di Butur Ditangkap Polisi

0
0
A alias LT, tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diamankan di Polres Buton Utara (Butur). Foto: Istimewa. (27/7/2026).

Buton Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Utara (Butur) menahan seorang pria berinisial A alias LT (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak berinisial RP yang merupakan tetangganya.

Tersangka ditahan pada Senin (27/7/2026), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya bahwa dirinya diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang sejak 2023. Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman dari terduga pelaku agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian bermusyawarah dan memutuskan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polres Butur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, para saksi, serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan A alias LT sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu La Ode. Muh. Farid, mengungkapkan kan tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Butur.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Polres Buton Utara,” ungkapnya melalui keterangan resmi, Selasa (28/7).

A alias LT disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan hasil penyidikan.

Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada setiap korban, khususnya perempuan dan anak.

“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: