Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Amankan Pria Paruh Baya di Baubau

Baubau – Kepolisian Resort (Polres) Baubau mengamankan seorang pria paruh baya berinisial LR (45) warga Kelurahan Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar berinisial M (16).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan aksi bejat pelaku dilakukan di kediaman korban, Rabu (19/1/2022).
“Bermula saat korban sedang tidur di kamarnya. Kemudian sekitar pukul 03.46 WITA tiba-tiba terbangun karena merasakan ada yang memegang organ vitalnya,” tuturnya saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (22/1/2022).
Dalam situasi tersebut, korban yang terbangun kemudian menyalakan lampu senter ponselnya. Lampu senter yang mengarah langsung ke wajah sang pelaku yang sedang duduk di samping kasurnya membuat korban langsung berteriak.
“Karena teriakan tersebut, orang tua korban dan tetangga langsung datang ke kamar korban,” sambung Erwin.
Atas kejadian tersebut, Keluarga korban yang keberatan melapor ke Polres Baubau. Pihak kepolisian kemudian langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.





