Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Cemburu Korban Dekat dengan Orang Lain, Pria di Sultra Ancam Sebar Video Pribadi

0
0
Polisi saat menunjukkan tersangka LAS dalam kasus dugaan ancaman penyebaran video pribadi korban di bawah umur di Rutan Polda Sultra. Foto: Istimewa. (11/9/2026).

Kendari – Seorang pria berinisial LAS ditahan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah diduga mengancam menyebarkan video pribadi anak perempuan yang masih di bawah umur melalui media sosial (medsos), Jumat (11/9/2026).

Kasus tersebut ditangani Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Perkara itu terungkap setelah korban berinisial L melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan LAS diduga mengancam menyebarkan video yang memperlihatkan bagian tubuh pribadi korban jika korban tidak mengikuti kemauannya.

Menurut Wisnu, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena LAS mengira korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Berdasarkan hasil penanganan perkara, tindakan tersangka diduga dilatarbelakangi rasa cemburu karena mengira korban memiliki hubungan dengan pria lain. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan LAS sebagai tersangka,” kata Wisnu.

Selain ancaman penyebaran video pribadi, LAS juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban.

Korban dalam perkara tersebut diketahui masih berusia di bawah umur. Kondisi itu menjadi perhatian kepolisian karena anak merupakan kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus dari ancaman, eksploitasi, maupun penyalahgunaan konten pribadi di ruang digital.

LAS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra pada Jumat (11/9) sekitar pukul 01.30 Wita. Dalam perkara tersebut, ia disangkakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ditreskrimsus Polda Sultra mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas dan penggunaan media sosial. Pengawasan tersebut juga perlu dibarengi komunikasi terbuka antara orang tua dan anak serta edukasi mengenai keamanan dan etika bermedia sosial.

Kepolisian turut mengingatkan anak-anak agar tidak mengirimkan foto maupun video pribadi yang bersifat sensitif kepada siapa pun.

Apabila mengalami ancaman, intimidasi, atau pemerasan terkait konten pribadi, korban diminta tidak memenuhi tuntutan pelaku. Korban juga diimbau segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau orang yang dipercaya dan melaporkannya kepada kepolisian.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: