Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Dianiaya, Seekor Anjing di Kendari Diseret dari Atas Motor

0
0
Anjing yang diduga dianiaya dengan cara diseret ke aspal dari atas motor di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Seekor anjing diduga dianiaya dengan cara diseret di aspal dari atas motor oleh sekelompok orang di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Aksi tersebut pun viral di media sosial (medsos), Minggu (16/7/2023).

Dalam video tersebut, tampak pengendara motor bersama boncengannya mengendarai sepeda motor warna hitam. Boncengannya itu menyeret seekor anjing yang tak berdaya dari atas motor di Jalan Ahmad Yani. Setelah itu anjing tersebut dilepaskan dan dibiarkan di pinggir jalan.

Sementara rekan mereka merekam aksi seret anjing tersebut dari sepeda motor yang lain.

“Weh ompong kasihan, weh kasihan. Lepas mi ompong,” kata perekam video itu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat dikonfirmasi Kendariinfo mengungkapkan pelaku yang dengan sengaja menganiaya hewan dapat dipidana.

“Terhadap orang yang melakukan penganiayaan terhadap hewan dapat dikenakan undang-undang dalam KUHP, yaitu Pasal 302,” kata dia.

“Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu. Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya,” lanjutnya.

Penulis
Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: