Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Edarkan Narkoba, Mak-Mak di Koltim Ditangkap Polisi

0
0
Mak-mak berinisial SA (43) dan sejumlah barang bukti narkoba diamankan polisi di Desa Pomburea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (29/7/2024).

Kolaka Timur – Seorang mak-mak diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang berinisial SA (43) ditangkap di Desa Pomburea, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/7/2024).

KBO Satresnarkoba Polres Koltim, Ipda Ramadhan, mengatakan penangkapan pelaku setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Desa Pomburea.

“Dari informasi itu kita langsung menindaklanjuti,” katanya, Selasa (30/7).

Personel Satresnarkoba Polres Koltim langsung melakukan penyelidikan. Pihaknya lalu mendatangi sebuah rumah dan mendapati SA sedang bermain handphone. Polisi lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset besar berisi sabu-sabu, 1 tas kecil berisi 12 buah potongan pipet yang masing-masing berisi butiran kristal bening diduga sabu-sabu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Koltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ramadhan mengungkapkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: