Diduga Gasak Uang Pedagang Sayur, Wanita di Kolaka Dibekuk Polisi
Kolaka – Wanita berinisial F (43) dibekuk polisi usai diduga menggasak uang milik salah satu pedagang sayur di Pasar Raya Mekongga, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). F juga dibekuk polisi di Kelurahan Latambaga, Senin (30/8/2022) lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan wanita bernama Ratna pada Minggu (28/8) lalu. Dari laporan itu, polisi lalu melakukan penyelidikan.
“F diamankan di Kelurahan Kolakaasi pada Senin lalu. Sementara peristiwa pidana yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada Minggu,” kata Lewangga melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/8).
Lewangga mengungkapkan, korban awalnya hendak membawa sayuran dari Pasar Raya Mekongga menuju Kabupaten Bombana. Saat itu, tas korban yang berisi uang senilai Rp30 juta tiba-tiba hilang. Aksi pencurian tersebut baru diketahui setelah korban mengecek rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV terdapat seorang wanita yang mengambil tas tersebut,” ungkapnya.
Setelah tahu tasnya dicuri, korban lalu melapor ke Polres Kolaka. Lewangga menyebut, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kolaka. Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp60 juta.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut di kantor Polres Kolaka. Terduga pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp60 juta,” pungkasnya.
