Diduga Gelapkan Motor Milik Rekannya, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Kendari – Seorang pria berinisial HUT (25), warga Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Subnit 5 Pidum Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor, Sabtu (28/2/2026). Ia diduga membawa kabur motor milik rekannya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menuturkan kasus tersebut bermula pada Senin (9/2) sekira pukul 00.30 Wita di Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Saat itu, pelaku meminjam motor Honda Beat warna silver bernomor polisi DT 4862 QF milik korban inisial NU (51) dengan dalih pergi mandi.
“Namun hingga pagi hari sekira pukul 07.00 Wita, motor tersebut tidak kunjung dikembalikan,” ucap Welliwanto, Minggu (1/3).
Korban kemudian berupaya menghubungi terduga pelaku untuk memastikan keberadaan motor tersebut, tetapi tidak mendapatkan kepastian.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Kendari, saat itu juga. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan di Kecamatan Puuwatu.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi sedang melakukan penelusuran keberadaan barang bukti. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
“Terduga pelaku sudah kami amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tutupnya.





