Diduga Jadi Mafia Jual Beli Tanah, Sekelompok Warga Korban Penipuan Polisikan Seorang Pria di Kolaka

Kolaka – Sekelompok warga yang mengaku menjadi korban penipuan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan seorang pria berinisial AR di Polres Kolaka. AR dilaporkan karena diduga menjadi mafia jual beli tanah.
Dua korban yang mengajukan laporan dugaan kasus penipuan itu berinisial S dan AL. Kuasa Hukum para korban, Efendi menerangkan, S melaporkan AR pada Jumat (1/9/2023), sedangkan AL melaporkan AR pada Rabu (6/9).
Efendi merincikan, untuk kliennya yang berinisial S, ia mengaku ditipu oleh AR saat membeli tanah di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kolaka pada 1 November 2017 lalu.

Saat itu, S membeli tanah dari AR seluas 1 hektare dengan harga Rp6 juta. Usai melakukan transaksi uang dan sejumlah dokumen, S membersihkan lahan tersebut dan menanaminya dengan sejumlah tanaman jangka panjang.
Pada Juni 2023, ia mendatangi lahan tersebut. Namun, ia kaget sebab saat S sedang membersihkan lahan tersebut, ia didatangi oleh seorang pria yang tak dikenal dan mengeklaim bahwa lahan tersebut miliknya. Bahkan, pria tersebut memperlihatkan sejumlah dokumen-dokumen resmi.
Selanjutnya, S menemui AR (orang yang menjual tanah itu) untuk meminta penjelasan terkait lahan tersebut. Namun, AR berdalih dengan berbagai alasan dan tidak bisa memberikan penjelasan terkait status kepemilikan tanah itu.
Merasa tertipu oleh AR, korban S memberikan waktu kepada AR agar menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan. Namun, AR tidak beriktikad baik sehingga ia melanjutkan kasus itu ke polisi.
Untuk kliennya berinisial AL, lanjut Efendi, korban tertipu oleh AR saat ia membeli dua hektare tanah senilai Rp12 juta 500 ribu pada 19 November 2017 lalu.
Kasus ini terungkap pada Agustus 2023. Saat itu, AL berencana mendatangi lahan tersebut untuk bersih-bersih. Namun, ia kaget sebab di lahan itu ada orang lain yang sedang melakukan penggarapan.
AL langsung menginterogasi orang yang ada di dalam lahan itu. Ternyata orang tersebut juga memiliki dokumen lengkap terkait kepemilikan lahan itu.
Selanjutnya, AL juga mendatangi AR untuk meminta penjelasan namun hasilnya sama. Terduga pelaku tidak bisa memberikan penjelasan terkait kasus itu sehingga korban melaporkan AR ke polisi.
Di tengah-tengah kasus itu bergulir di Polres Kolaka, Efendi menyesalkan langkah penyidik yang dinilai lambat menangani kasus tersebut. Pasalnya, sudah dua bulanan diadukan, status kasus tersebut dan belum menemui titik terang.
“Ada dua laporan pengaduan di Polres Kolaka sampai saat ini belum naik tahap penyidikan,” katanya saat dihubungi Kendariinfo, Selasa (7/11).
Efendi menambahkan, selain dua kliennya, ia mendapat informasi bahwa masih ada korban-korban lainnya yang merasa tertipu oleh AR, namun mereka belum melaporkan kasus itu ke polisi.
“Terduga pelaku yang sama ada beberapa korban belum melapor. Modusnya sama, menjual tanah tapi ternyata objeknya tidak ada, anehnya lagi yang buat surat jual beli adalah oknum kepala desa di Desa Hakatotubu inisial N pada tahun 2017. Sedangkan tanah tersebut berada di Desa Sopura,” bebernya.
Atas kasus yang dialami kliennya, Efendi berharap agar penyidik Polres Kolaka segera membongkar otak di balik kasus ini. Ia menduga, ada mafia jual beli tanah yang ada di desa tersebut.
“Kami menduga ada permainan mata antara pelaku dengan mantan kepala desa tersebut, semoga segera diungkap oleh polisi,” papar Efendi.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Abd Azis Husein Lubis saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui pasti kasus tersebut. Ia belum lama menjabat di sana dan akan berkoordinasi lebih dulu dengan penyidik yang menanganinya.
“Saya cek dulu,” singkatnya.





