Diduga Jadi Penadah Motor Curian, Perempuan di Kendari Diringkus Polisi
Kendari – Tim Subnit 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengamankan seorang wanita berinisial RK (47) atas dugaan tindak pidana pertolongan jahat sebagai penadah barang hasil curian. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 10.00 Wita di Polresta Kendari, setelah RK memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/283/IX/2025/SPKT/Polres Kendari/Polda Sultra, Selasa, 16 September 2025. Dalam laporan tersebut, korban berinisial S (24), warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaporkan kehilangan satu unit motor Honda Beat warna hitam.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku utama berinisial AF. Ia diduga mencuri motor korban dengan cara mencungkil pintu belakang rumah korban di Jalan Margahayu, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci motor yang berada di kamar korban, lalu membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Senin (10/11).
Selanjutnya, AF menghubungi rekannya HT untuk membantu menjual atau menggadaikan motor hasil curian. Keduanya kemudian melepas stiker dan pelat nomor polisi agar kendaraan sulit dikenali. HT lalu meminta bantuan seseorang berinisial A untuk mencari tempat menggadaikan motor tersebut.
Motor curian itu akhirnya digadaikan kepada RK sebesar Rp2 juta, namun RK hanya memberikan Rp1 juta dengan alasan motor tidak memiliki dokumen kepemilikan. Dari jumlah itu, RK memotong Rp100 ribu sebagai biaya administrasi, dan sisa uang dibagi antara para pelaku.
Keesokan harinya, HT kembali menemui RK untuk meminta tambahan uang gadai sebesar Rp700 ribu tanpa sepengetahuan AF. Akibat kejadian ini, pemilik motor S mengalami kerugian senilai Rp20 juta.
Polisi kemudian menetapkan RK sebagai tersangka penadah barang hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku lain,” pungkasnya.
