Diduga Jaringan Lapas Kolaka, 2 Pria di Kendari Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu-Sabu 52 Gram
Kendari – Tim Operasional (Opsnal) Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengamankan dua pria terkait peredaran sabu-sabu seberat 52 gram.
Keduanya adalah Imran (36) dan Rustam (27). Mereka dibekuk polisi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (2/5/2021) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, penangkapan pelaku atas laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu-sabu di Jalan Sultan Hasanuddin.
“Setelah mendapati laporan warga, kami langsung menuju rumah pelaku. Saat hendak melakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam rumahnya,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat, 52 gram yang sempat dibuang tidak jauh dari tempat tersangka diamankan.
“Dari hasil penggeledahan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan satu saset besar narkotika jenis sabu seberat 52 gram,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti bukan narkotika juga berhasil diamankan, di antaranya satu buah kantong plastik hitam dan dua unit telepon genggam.
“Barang bukti nonnarkotika yang kami amankan, satu buah kantong plastik hitam, satu buah stiker lutut warna hitam, satu unit handphone android merek Xiaomi beserta kartu SIM-nya, satu unit handphone kecil merek Nokia beserta kartu SIM-nya,” tambahnya.
Dolfi mengungkapkan, waktu diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Kelas II A Kolaka bernama Burhan dengan cara ditempel.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari napi Lapas Kelas II A Kolaka atas nama Burhan dengan sistem tempel, dan komunikasi melalui handphone. Kami masih perlu penyelidikan atas pengakuan tersebut,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini sudah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra beserta barang bukti yang ditemukan.
“Pelaku dengan barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya.
Laporan: Yusrin
Editor: Risman
