Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Muna

Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Plt. Kades Pola Diadukan ke Polda Sultra

0
0
Pemuda Pemerhati Desa Pola saat membuat laporan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Plt. Kades Pola di Ditreskrimsus Polda Sultra. Foto: Istimewa.

Muna – Mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa (Kades) Pola, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020, Senin (5/4/2021).

Laporan yang dilayangkan oleh Pemuda Pemerhati Desa Pola ini telah masuk dan diterima oleh personel Ditreskrimsus Polda Sultra atas nama AIPDA Lukman.

Perwakilan Pemuda Pemerhati Desa Pola, Hendri mengatakan, pihaknya telah mencium adanya indikasi penyelewengan terhadap ADD tahun 2020 yang dilakukan oleh mantan Plt. Kades inisial LJ.

“Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Periode 2020, kami menduga telah terjadi penggelapan sejumlah dana dalam beberapa poin anggaran, di antaranya penanganan pembangunan Posyandu sebesar Rp51 juta, anggaran penanganan stunting sebanyak Rp32 juta, anggaran perbaikan dan pemeliharaan air bersih sebesar Rp42 juta,” ungkap Hendri, Rabu (7/4).

Menurutnya total anggaran kurang lebih Rp126 juta yang harusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Pola tahun 2020 kemarin sampai dengan saat ini belum terlihat.

“Sampai saat ini pembangunan terhadap sejumlah infrastruktur itu mandek. Ratusan juta uang yang telah digelontorkan pun tak diketahui penggunaannya, dan kenyataan di lapangan tidak sesuai,” jelasnya.

Sementara itu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jamal, juga turut menduga adanya penyalahgunaan anggaran tersebut.

Jamal mengaku sudah pernah bertemu dengan mantan Plt. Kades tersebut dan meminta untuk Plt. Kades itu melakukan klarifikasi kepada masyarakat terkait dugaan tersebut.

“Kami sudah pernah bertemu langsung, bahkan kami sudah pernah menyurati, dan dia pun mengaku akan menyelesaikan pembangunan proyek itu di bulan April 2021 ini,” ungkap Jamal melalui keterangan resminya.

Jamal mengatakan, jika oknum Plt. tersebut tidak menepati janjinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya sendiri yang akan melakukan proses hukum dengan bukti-bukti yang mereka miliki.

“Kita lihat saja bulan ini, kalau memang dia tidak tepati lagi, nanti kita sendiri yang akan turun dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Laporan: Yusrin

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: