Diduga Korupsi Dana Desa, Warga Desak APH Tangkap Oknum Kades di Konsel
Konawe Selatan – Oknum kepala desa di Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LS diduga menyelewengkan anggaran dana desa hingga ratusan juta.
Dugaan korupsi itu terungkap saat Kantor Inspektorat Konsel melakukan investigasi berdasarkan Surat Kejaksaan Konsel Nomor R-106/P.3.17/Dti.1/11/2023 tertanggal 13 November 2023 perihal Permohonan Audit Investigasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 – 2022 di Kecamatan Laeya.
Dalam investigasi itu, ada enam kegiatan yang dilakukan di desa tersebut dan terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ditaksir mencapai ratusan juta.
Rinciannya, pembangunan jalan usaha tani tahun anggaran 2020 sebesar Rp6.334.800, pemberian makanan tambahan anak dan ibu hamil tahun 2021 sebesar Rp665.000, serta kegiatan padat karya tunai desa tahun 2021 sebesar Rp19.687.500.
Kemudian, pengadaan tandon air tahun 2022 sebesar Rp30.538.909, kegiatan pemberian makanan tambahan anak dan ibu tahun 2022 sebesar Rp7.303.500, serta pengadaan bibit ayam tahun 2022 sebesar Rp99.340.000.
Atas temuan itu, sekelompok warga yang tergabung dalam Front Masyarakat Wonua Kongga Menggugat (FMWKM) mendesak pihak Kejari Konsel dan aparat penegak hukum memberikan sanksi kepada kades tersebut.
“Berdasarkan hasil investigasi dari instansi terkait, ada temuan tim audit khusus yang fiktif dan menimbulkan kerugian ratusan juta,” kata salah anggota FMWKM, La Diyamu, Selasa (23/4/2024).
La Diyamu menyebut pihaknya telah menerima informasi bahwa oknum kades tersebut telah melakukan pengembalian berdasarkan temuan itu. Namun mereka tidak ingin desa tersebut dipimpin oleh oknum kades yang menyalahgunakan dana desa.
Warga pun menuntut agar inisial LS mundur dari jabatan dan pihak Kejari Konsel termasuk penegak hukum lainnya melakukan pengembangan terkait dana desa serta dana lainnya di wilayah itu.
“Masih banyak dana di desa itu, termasuk CSR dari perusahaan yang hingga kini diduga belum direalisasikan. Kami ingin semuanya ditelusuri,” tambahnya.
Jika tuntutan itu tidak direalisasikan penegak hukum, FMWKM mengancam akan melakukan aksi besar-besaran termasuk mengeluarkan ultimatum dan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum di Konsel.
Secara terpisah, oknum kepada desa di Kecamatan Laeya berinisial LS saat dikonfirmasi via telepon dan WhatsApp (WA) hingga kini belum memberikan respons.