Diduga Lakukan Pencabulan, Guru Ngaji di Muna Dipolisikan
Muna – Seorang guru ngaji inisial LN asal Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipolisikan. Dia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Minggu (28/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Astaman Rifaldy Saputra kepada Kendariinfo membenarkan laporan tersebut. Dugaan tindak pidana perbuatan cabul ini tertuang dalam laporan polisi bernomor : LP / B / 07 / III / 2022 / SPKT SEK PURE/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, tanggal 28 Maret 2022.
“Benar, ada laporan masuk tadi,” ujarnya, Senin (28/3/2022).
Astaman menyebut, laporan dilayangkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial S (30). Dalam laporan itu, seorang guru ngaji diduga telah mencabuli anak pelapor bernama Bunga (samaran).
Kepada polisi, S menceritakan kronologi pencabulan itu. Awalnya, putrinya yang mengikuti pengajian di rumah terlapor LN. Ketika pengajian telah selesai, guru ngaji tersebut memanggil Bunga dan memaksanya masuk di dalam kamar.
“Sesampainya dalam kamar, terduga pelaku LN membuka celana korban, memegang alat vitalnya selanjutnya mencium bibir korban,” bebernya.
Terduga pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Bunga tak menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya. Selanjutnya, Bunga diizinkan pulang di rumahnya oleh guru ngaji itu.
Sesampainya di rumah, Bunga bercerita kepada ibunya. Tak terima dengan kejadian itu, ibu Bunga melaporkan guru ngaji tersebut di pihak kepolisian.
“Kasus tersebut maasih dalam penyelidikan,” pungkasnya.
