Diduga Lakukan Penggelapan, Ketua Gerindra Sultra Kembali Diadukan di Polda
Kendari – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AAA diadukan di Mapolda Sultra, pada Senin (6/6/2023).
Orang nomor satu di Gerindra Sultra itu diadukan oleh mantan relasinya bernama Nasrul karena diduga melakukan penggelapan dana profit kerja sama.
Kuasa hukum pelapor, Syamsuddin Nur mengatakan dugaan penggelapan yang dilakukan AAA sebesar Rp6 miliar.
“Permasalahan yang kami laporkan terkait pembayaran profit sebesar Rp6 miliar yang wajib dibayarkan kepada klien kami saudara Nasrul sejak Maret 2020 hingga saat ini,” ujarnya saat ditemui awak media di Lobi Ditreskrimum Polda Sultra.
Ia mengungkapkan kliennya telah berupaya menyelesaikan hal itu dengan cara kekeluargaan sejak September 2022 lalu. Namun, hingga saat dilaporkan, AAA tak kunjung melakukan kewajibannya.
“Kami berharap kepolisian daerah Sulawesi Tenggara segera menindaklanjuti laporan kami,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kliennya telah berupaya untuk menghubungi AAA, tetapi Ketua Gerindra Sultra itu tidak merespons satu pun pesan dari Nasrul. Tak hanya itu, pelapor juga telah mengirimkan surat somasi terhadap AAA.
“Kami masih membuka ruang secara kekeluargaan kepada terlapor, jika ingin membayarkan yang menjadi hak kami senilai Rp6 miliar, bukan hanya menjanji,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya untuk mengonfirmasi kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sultra AAA.
Namun, ia enggan memberikan tanggapan apa pun.