Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Langgar UU ITE, Oknum Jurnalis di Kendari Dilapor Polisi

Diduga Langgar UU ITE, Oknum Jurnalis di Kendari Dilapor Polisi
Ilustrasi wartawan. Foto: Istimewa.

Kendari – IR, oknum yang mengaku sebagai jurnalis di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sabtu (27/11/2021) lalu.

IR dilaporkan ke Polda Sultra oleh Kuasa Hukum Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Anton Timbang, Abdul Rahman, atas dugaan pencemaran nama baik. IR dilaporkan setelah menulis sejumlah artikel tentang dugaan illegal mining yang dilakukan Anton Timbang dan PT Masempo Dale.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Jika terbukti bahwa media IR tidak berbadan hukum, pihaknya akan masukkan kasus ini ke rana pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Foto: Ferito Julyadi/dok.Kendariinfo. (13/10/2021).

“Kami sudah membuat surat klarifikasi terhadap terlapor berinisial IR dengan pencemaran nama baik. Jika terbukti kita kenakan Pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Rony, Selasa (13/12).

Sementara itu, Panit Siber Polda Sultra, Ipda Asfandi yang dikonfirmasi terpisah menyebut, IR dijadwalkan akan menghadiri panggilan pertama pada Kamis (16/12) mendatang.

“Sesuai surat panggilan, hari Kamis dia datang untuk penuhi panggilan pertama,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten