Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pria di Muna Diadukan ke Polsek Pure

Diduga Lecehkan Siswi SMP, Pria di Muna Diadukan ke Polsek Pure
Ilustrasi depresi. Foto: Pixabay.

Muna – Seorang pria inisial LAO diadukan di Polsek Pure, Polres Muna, pada Kamis (22/12/2022) atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kanit Reskrim Polsek Pure, Aipda Fendit saat dikonfirmasi mengatakan, korban adalah pelajar SMP berumur 12 tahun bernama Bunga (samaran). Sedangkan yang memasukkan aduan adalah orang tua Bunga inisial MA (33). 

“Benar, aduannya masuk tadi,” ujarnya. 

Dugaan pelecehan itu terjadi pada Minggu (18/12) sekitar pukul 08.00 Wita. Awalnya, LAO mendatangi rumah MA (tempat tinggal Bunga) dengan alasan ingin mengambil ikan asin. Karena ikan asin tersebut berada di rumah tetangga, MA pun bergegas ke rumah tetangga dan meminta LAO untuk menunggu. 

Saat sedang menunggu MA mengambil ikan asin, LAO melihat Bunga yang duduk sendiri di ruang tamu. Selanjutnya, ia memanggil Bunga untuk mendekat. Ketika siswi SMP itu mendekat, LAO justru menyuruh Bunga duduk di pahanya, kemudian ia mencium dan memegang bagian sensitif Bunga berulang kali. 

Saat sedang beraksi, LAO tiba-tiba melihat MA yang pulang dari rumah tetangga sembari membawa ikan asin. Ia pun menghentikan aksinya, namun sempat meminta Bunga agar mencatat nomor HP-nya. 

Baca Juga:  Tangis Histeris Warga Warnai Pembongkaran Lubang yang Diduga Makam Bayi Kembar di Muna Barat

“LAO ini berkata pada Bunga bahwa ia akan kembali Minggu depan dan akan memberikannya uang, makanya dia suruh Bunga catat nomor HP-nya,” bebernya. 

Setelah MA tiba di rumah dan LAO mendapat ikan asin, ia pun pergi meninggalkan rumah tersebut. Namun, Bunga dengan polos menceritakan aksi bejat pelaku orang tuanya. 

Tidak terima dengan dugaan pelecehan yang terjadi pada Bunga, MA langsung mengadukan LAO ke Polsek Pure untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. 

“Kami akan proses, mohon bersabar,” pungkasnya. 

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten