Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Mabuk Sambil Bawa Busur, Remaja 17 Tahun di Kendari Dibekuk Polisi

0
0
Pelaku MNA (17) beserta barang bukti diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (24/6/2022).

Kendari – Personel Buser 77 Polresta Kendari membekuk MNA, remaja 17 tahun yang diduga mabuk sambil membawa katapel dan mata busur. Pelaku diamankan di Jalan Wayong Puncak, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (24/6/2022) sekitar pukul 01.30 WITA. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan orang yang melaporkan pelaku adalah tantenya sendiri. Dia menyebut, tante korban mendatangi Polresta Kendari karena ketakutan melihat MNA datang ke rumahnya dalam keadaan mabuk dan membawa busur pada Kamis (23/6) malam.

“Tersangka datang ke rumahnya dalam keadaan mabuk dan terlihat membawa senjata tajam berupa busur dan ketapelnya,” kata Fitrayadi. 

Setelah mendapat laporan, personel Buser 77 Polresta Kendari langsung berangkat ke lokasi. Di sana petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu katapel dari besi dan dua mata busur. Berdasarkan barang bukti permulaan yang kuat, pelaku lalu digelandang menuju Polresta Kendari.

“Saat penangkapan ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Kendari guna dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

“Ancaman pidananya 10 penjara,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: