PD Aneka Usaha Kolaka Diduga Menambang Tanpa IPPKH, PSM Kolaka Gelar Demo

Kolaka – Puluhan massa aksi yang tergabung dari Pusat Studi Sosial Mahasiswa (PSM) Kolaka melangsungkan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kolaka untuk mendesak PD Aneka Usaha Kolaka menghentikan aktivitasnya yang diduga dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Kamis, (10/2/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.
Ketua Umum DPP PSM, Sahar dalam orasinya mengatakan, PD Aneka Usaha Kolaka diduga melakukan aktivitasnya di dalam kawasan HPK dan fatalnya tidak mengantongi IPPKH. Dugaan tersebut telah berlangsung cukup lama, maka tidak boleh ada pembiaran sebab hal itu merupakan kejahatan yang seharusnya ditindak tegas.
Sahar yang juga eks Ketua BEM FTI USN tersebut menambahkan, DPRD Kolaka harus menunjukkan sebagai perwakilan rakyat dalam menyikapi aksi demonstrasi yang dilakukan PSM Kolaka.

“Kami juga harapkan agar DPRD sebagai perwakilan rakyat bisa bersama-sama melawan dugaan kejahatan pertambangan yang dilakukan oleh siapa pun termasuk oleh PD Aneka Usaha Kolaka,” tambahnya.
Sementara itu Kordinator Aksi, Wawan Kurniawan menuturkan, PD Aneka Usaha Kolaka sebagai perusahaan pelat merah harusnya menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam melaksanakan aturan hukum yang berlaku, bukan justru melakukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Inikan PD Aneka Usaha merupakan BUMD sangat disayangkan jika Direktur Utama nya tidak mengindahkan aturan yang berlaku apalagi jika sampai melakukan aktivitas pertambangannya di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa adanya IPPKH dari kementerian,” tutur Wawan saat dikonfirmasi.
Lanjut Wawan, saat melakukan aksinya, orator dari Pusat Studi Sosial Mahasiswa (PSM) Kolaka juga mengatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindak tegas dari aparat penegak hukum.
Meski tidak diterima oleh Ketua DPRD dan Komisi III DPRD Kolaka karena sedang melaksanakan masa reses, namun aksi tersebut berlangsung dengan tertib, damai, dan akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan.





