Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Sebagai Pengedar dan Pemakai, Pria di Konsel Diringkus Polisi

1
0
Tersangka berinisial RA dan barang bukti berupa sabu. Foto: Istimewa.

Kendari – Satresnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,8 gram berinisial RA (29), Sabtu (21/8/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali melalui keterangan persnya, Selasa (24/8) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika yang dilakukan di wilayah Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konsel.

“Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa dirinya menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang ia simpan di rumah mertuanya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari,” ujar Ismail.

Setelah mendapat pengakuan tersangka, tim kemudian menuju rumah yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 112 saset paket sabu-sabu di atas lemari kamar.

Dengan temuan barang bukti tersebut, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Kantor Polres Konsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Selain sebagai pengedar, pelaku juga diduga seorang pengguna. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: