Diduga Serobot Tanah Milik Polri, Seorang Kades di Konsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kendari – Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Langa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik Polri.
Langa merupakan Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda. Penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/15/I/2020/SPKT Polda Sultra tertanggal 13 Januari 2020 yang dilaporkan oleh pelapor bernama Alexander Lunte.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (21/2/2022).
Ferry mengatakan, tanah yang diklaim dan diserobot oleh tersangka berlokasi di belakang Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sultra.
“Terlapor Langa yang berprofesi sebagai Kades Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, sudah ditetapkan (sebagi tersangka) dan telah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah milik Polri yang sekarang lokasi Brimob,” ungkap Ferry.
Menurutnya, awal mula penyerobotan lahan itu terjadi sekitar tahun 2019. Saat itu, tersangka melakukan penggusuran dan penimbunan di lokasi.
Awalnya sekitar 2019 berlokasi di Desa Puosu Jaya, Langa melakukan penggusuran dan penimbunan terhadap lahan yang akan dijadikan restelmen Polri.
“Di lokasi itu juga, Langa mendirikan bangunan berupa rumah panggung. Beberapa anggota Brimob Polda Sultra sempat melarang agar Langa tidak mendirikan bangunan di lahan tersebut,” sambungnya.
Lanjutnya, larangan itu bukan tanpa alasan, sebab lahan seluas 120 hektare itu adalah milik Polda Sultra berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendari Nomor: 137 Tahun 1980 tentang penunjukan areal tanah negara bebas di Desa Lamomea, Kecamatan Ranomeeto untuk lokasi persiapan resetelmen Polri, dan keabsahan SK tersebut pernah diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
“Namun, larang tersebut tidak diindahkan oleh terlapor. Sehingga dengan kejadian tersebut, pelapor melaporkan kepada pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sengketa Lahan di Belakang Mako Brimob Sultra, Dansat dan Kades Saling Klaim
