Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Diduga Serobot Tanah Warga, Oknum Kades di Konsel Terancam Berurusan Hukum

0
0
Tanah seluas tiga hektare milik Tri Aswan yang diklaim oleh Kades Matandahi. Foto: Istimewa. (22/11/2021).

Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Matandahi, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial KHR terancam berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penyerobotan tanah seluas tiga hektare milik salah seorang warganya.

Pemilik sah, Tri Aswan saat ditemui awak media di salah satu warung kopi bilangan Lepolepo, Kota Kendari, mengatakan, oknum kades itu telah berulang kali melakukan pemagaran kawat duri di lahan miliknya untuk dijadikan tempat ternak sapi.

“Dia mengeklaim bahwa tanah itu milik keluarganya yang dipinjam, tapi dia tidak bisa menunjukkan bukti apa pun. Sedangkan sertifikat sah yang diakui BPN (Badan Pertanahan Nasional) ada sama saya dan jelas ini bahkan ada bukti jual beli dengan pemilik pertama,” katanya kepada awak media, Senin (22/11/2021).

Persoalan kepemilikan tanah itu, lanjut Tri, sudah berlangsung cukup lama. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

“Segala cara kami sudah tempuh, bahkan sudah berkali-kali dimediasi oleh pihak pertanahan, camat, namun dia tidak pernah mengindahkan. Dia tetap saja mengulang. Bahkan di tahun 2018 sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun berujung mediasi lagi,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, sertifikat tanah terbitan tahun 1993 menjadi pegangannya sebagai bukti untuk mengeklaim tanah itu. Pasalnya sudah sejak lama lahan itu menjadi kepemilikan sang ayah.

Sementara itu, Kades Matandahi saat dikonfirmasi beralasan, KHR mendapat perintah dari keluarganya yang mengaku sebagai pemilik tanah.

“Itu milik keluarga, saya cuma meminjam untuk digunakan,” ucapnya.

Saat ditanya surat kepemilikan atau sertifikat sah, dia mengakui tidak memilikinya. Bahkan, keluarga yang menyuruhnya mengolah lahan itu pun tidak memiliki bukti kepemilikan.

“Tidak ada, kan jaman dulu bapak yang bagi-bagi tanah,” tutupnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: