Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diduga Setubuhi Teman Wanitanya Dua Pemuda di Konawe Diamankan Polisi

6
0
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Unsplash.

Konawe – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil mengamankan dua orang pria berinisial BK (18), dan AR (19).

Kedua pria tersebut, ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap teman wanitanya sendiri.

Kejadian memilukan itu dialami oleh seorang wanita yang masih berusia 17 tahun, warga Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe.

Satreskrim Polres Konawe menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 25 Maret 2021, saat itu pelaku BK (18) menjemput korban di rumahnya, lalu membawa korban menuju ke Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku untuk membeli skincare.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda. Foto: Dok. Polda Sultra.

“Awalnya pada hari Kamis, 25 Maret 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelaku BK (18) menjemput korban di rumahnya, lalu membawa korban menuju ke Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku untuk membeli skincare,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda, Selasa (6/4/2021).

Ia juga menambahkan, saat itu toko tersebut telah tutup, lalu kemudian BK berniat untuk mengantar korban pulang, namun sudah larut malam, ia meminta temannya AR (19) untuk mengantar korban besamanya dengan menggunakan mobil pick up.

“Karena toko yang ingin didatangi tutup, jadi pelaku BK ingin antar korban untuk pulang, namun karena saat itu sudah larut malam, jadi pelaku meminta temannya AR untuk mengantar mereka menggunakan mobil pick up, bukannya mengantar pulang ke rumah korban, keduanya justru membawa korban ke area persawahan dan terjadi kasus pemerkosaan tersebut,” tambahnya.

Husni mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini diamankan di Polres Konawe.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D subs. Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana minimal 5 – 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: