Digeruduk Massa Aksi, Polda Sultra Didesak Segera Tangkap DPO Kasus Penipuan
Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk puluhan massa aksi yang tergabung dalam Grassroots Action (GAT) Institute, Kamis (30/1/2025). Massa aksi meminta agar polisi bisa segera menangkap pelaku kasus penipuan dan penggelapan berinisial YC (43).
YC sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP pada bulan April 2021 lalu.
Sebelum mengeluarkan status DPO, Polda Sultra telah mengajukan P21 ke kejaksaan pada Kamis (26/12/2024). Kemudian kembali melengkapi bukti perkara untuk diterbitkan P21. Terakhir Polda Sultra melengkapi bukti perkara kasus ke kejaksaan pada Jumat (10/1/2025).
Polda Sultra pun menerbitkan DPO pencarian terhadap YC sejak 16 Januari 2025 yang ditandatangani Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman.
Direktur Eksekutif GAT Institute, Fahmi Ilman mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan guna mendesak Polda Sultra segera menangkap YC yakni seorang pengusaha asal Kendari yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
“Untuk itu kami mendesak kepada pihak Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap tersangka YC, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Fahmi, Kamis (30/1).
Fahmi juga menjelaskan bahwa dengan belum ditemukannya pelaku, akan menimbulkan kecemasan dan keresahan di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.
“Karena hingga saat ini, Polda belum menemukan pelaku, hal tersebut menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat serta meresahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
