Digugat PT ANA, Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Sultra Siap Hadapi Gugatan!

Kendari – Mantan Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga bersama dengan Micael Tampubolon digugat PT Alam Nikel Abadi (ANA) di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (29/12/2022).
Gugatan itu mulai didaftarkan berperkara, dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2023/PN Kdi. Dalam petitumnya, PT ANA meminta agar majelis hakim, menyatakan tergugat dianggap melawan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia pasal 5 d,e,f,h atau melawan peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2017 tentang usaha bagi anggota kepolisian RI pada Pasal 2 ayat 2.
PT ANA meminta majelis hakim membatalkan surat Perjanjian Pembiayaan Penjualan Bijih Nikel Ore tertanggal 26 Februari 2022 dan bisnis Penjualan Bijih Nikel Ore tertanggal 06 Maret 2022.

Sementara itu, Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra, Ramot C Saragih, SH, angkat bicara soal gugatan di Pengadilan Negeri. Dia mengungkapkan, awalnya mantan Direktur PT ANA bernama Ruth meminta bantuan pinjaman modal ke Adarma Sinaga karena diduga kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan nikel.
“Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Ruth ini sekampung, sama-sama dari Medan, dan ketemu di perantauan,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023).
Lanjut Ramot, kliennya pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahaannya. Dengan bantuan modal tersebut diberikanlah terhadap Ruth sebesar Rp1,8 miliar. Berikutnya, bersangkutan kembali meminta bantuan tambahan modal dan diberikan lagi Rp2 miliar.
“Jadi pertama Pak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 miliar dan kembali meminta tambahan modal Rp2 miliar, jadi dua kali Pak Adarma memberikan modal,” bebernya.
Ramot menyebut, setelah berjalan beberapa lama, Ruth tidak kunjung memenuhi janji untuk membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan oleh Adarma Sinaga. Apalagi tidak sesuai mekanisme yang telah disepakati.
“Ini bukannya menepati janji untuk membayar pengembalian modal sesuai mekanisme yang disepakati, malah mereka melakukan gugatan kepada Pak Adarma,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini Ruth telah melakukan gugatan dua kali dan yang pertama telah dicabut oleh bersangkutan.
“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat Pak Adarma,” tambahnya.
Terkait gugatan kedua tersebut, Ramot akan siap menghadapinya. Sebab, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA dinilai sangat dini.
“Sebelumnya klien kami juga diadukan di Bidpropam Korpbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA,” tegas Ramot.
Alasannya, kata Ramot, karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan dan tidak ditemukan pelanggaran/disiplin Polri dalam kapasitas Adarma sebagai pemodal, mantan Direktur PT ANA akan dilapor balik Ke Polda Sultra.
“Atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra,” cetusnya.
Ruth dilaporkan karena tidak menepati janjinya untuk membayar pengembalian pinjaman modal yang telah diberikan oleh Kombes Pol Adarma Sinaga. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa melaporkan Ruth karena upaya mediasi yang dilakukan oleh Adarma Sinaga tidak diindahkan.
“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan tersebut,” tutup Ramot.





