Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diiming-Imingi Uang, Dua Bocah di Buton Utara Dicabuli Pamannya

1
0
Diiming-Imingi Uang, Dua Bocah di Buton Utara Dicabuli Pamannya
Pelaku JM dibekuk pihak Polres Buton Utara. Foto: Istimewa.

Buton Utara – Miris, seorang pria berinisial JM (34) tega mencabuli dua orang keponakannya yang masih bocah, sebut saja Bunga (8) dan Kembang (12). Pelaku dibekuk pihak Kepolisian Resort (Polres) Buton Utara (Butur) di Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/3/2021).

Menurut keterangan Kapolres Buton Utara, AKBP Waris Santoso, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019. JM melakukan aksi bejatnya tersebut dengan modus iming-iming memberikan kedua keponakannya imbalan uang.

Wasis menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, seorang saksi HY pernah memberi tahu kepada orang tua korban untuk menjaga anaknya karena sudah pernah dibawa ke semak oleh JM.

“Mendengar hal tersebut, orang tua korban langsung bertanya kepada anaknya yang bernama Kembang dan mengaku bahwa dijanjikan akan diberi uang,” jelas Wasis.

Dari pengakuan salah satu korban, Kembang, ia mengaku diajak ke dalam semak di sekitar rumahnya. Begitu juga Bunga, yang mengaku pernah dipegang kelaminnya oleh pelaku JM.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Buton Utara.

Pelaku yang diamankan oleh Polres Buton Utara dijerat dengan Pasa 81 ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: