Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Diintai 5 Jam, 2 Pemilik Paket Ganja 1,1 Kilogram di Jasa Pengiriman Kendari Ditangkap

Diintai 5 Jam, 2 Pemilik Paket Ganja 1,1 Kilogram di Jasa Pengiriman Kendari Ditangkap
Dua pelaku berinisial I (24) dan A (26) pemilik ganja 1,1 kilogram saat diamankan sedang mengambil paket di kantor jasa pengiriman di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (21/12/2025).

Kendari – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari bersama Bea Cukai Kendari mengungkap peredaran narkoba jenis ganja menjelang Tahun Baru 2026. Dua pemilik paket ganja seberat 1,1 kilogram ditangkap di salah satu kantor jasa pengiriman di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pengungkapan tersebut terjadi di kantor ekspedisi yang beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kendari, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima tim opsnal terkait masuknya narkoba ke Kendari melalui jalur jasa pengiriman.

Polisi saat membuka paket ganja 1,1 kilogram di kantor jasa pengiriman di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Foto: Istimewa. (21/12/2025).

Berdasarkan informasi itu, tim gabungan langsung melakukan pengintaian di lokasi ekspedisi selama kurang lebih 5 jam. Hingga akhirnya, dua orang datang untuk mengambil paket yang dicurigai berisi narkotika jenis ganja.

“Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian selama lima jam di lokasi, hingga dua orang pemilik paket datang mengambilnya dan langsung diringkus,” ujar AKP Andi.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MIA alias I (24), serta MAA alias A (26). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kendari Barat.

Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 1,1 kilogram yang dikemas di dalam kardus dan dilakban rapi.

Baca Juga:  12 Orang Positif Narkoba saat Dirazia BNNP Sultra, Wanita Pekerja Hiburan Malam Mendominasi

“Dari penggeledahan dan pemeriksaan ditemukan ganja yang dibungkus menggunakan kardus dan dilakban,” bebernya.

Berdasarkan keterangan awal pelaku, ganja tersebut berasal dari Medan, Sumatra Utara. Namun, peredarannya dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Makassar untuk didistribusikan ke wilayah Sultra.

“Barang haram tersebut berasal dari Medan, namun dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Makassar untuk diedarkan di Sultra,” jelasnya.

Saat ini, Satnarkoba Polresta Kendari masih melakukan interogasi mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya serta mengetahui sudah berapa lama kedua pelaku menjalankan bisnis haram tersebut.

“Kami masih melakukan interogasi mendalam untuk mengetahui berapa lama pelaku menjalankan bisnis ini dan ke mana saja barang tersebut disebarkan,” katanya.

Ia menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten