Dijanjikan “Orda” Masuk Tambang, Belasan Warga Muna Tertipu Puluhan Juta

Muna – Belasan warga Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditipu hingga puluhan juta oleh seorang yang mengaku sebagai karyawan di PT OSS. Mereka yang dijanjikan masuk perusahaan tambang harus merelakan uang sebesar Rp68 juta raib kepada oknum “orang dalam/orda” berinisial IT.
Salah satu korban yakni Ardin kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Jumat (4/3/2022).
Ia menceritakan bahwa awalnya IT yang juga merupakan warga Kabupaten Muna bertemu La Rompo di kamar indekosnya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari. Ia mengajak dan meminta untuk dicarikan orang yang ingin bekerja di perusahaan tambang.
Dengan tawaran gaji tinggi La Rompo akhirnya terbuai oleh ajakan IT. Dia kemudian mengajak 18 orang temannya yang tinggal di Kecamatan Kontukowuna termasuk Ardin untuk ikut bergabung.
“Awalnya dia (IT) meminta uang Rp500 ribu untuk melakukan tes swab,” kata Ardin.
Agar mengelabui Ardin, IT memperlihatkan lembaran perjanjian masa orientasi kerja yang di dalamnya berisi tanda tangan korban (sebagai pihak kedua) dan pihak pertama atas nama Ahmad Saekuzen (tidak diketahui siapa nama tersebut).
“Beberapa bulan kemudian, IT kembali meminta uang kepada saya sebesar Rp1,5 juta dengan alasan sebagai uang sepatu dan tiga pasang seragam,” sambungnya.
Terakhir pada Januari 2022 lalu, IT minta lagi uang sebesar Rp500 ribu sebagai uang pembuatan ID Card.
Hingga kemudian, ia merasa ada yang janggal karena hingga beberapa bulan tidak ada panggilan. Belum lagi, pakaian dan ID Card yang dijanjikan juga tidak ada kejelasan.
Ia pun menghubungi IT, untuk meminta konfirmasi. Ardin yang ingin bertemu lalu meminta alamat. Namun alamat yang diberi tidak pernah jelas. Hingga akhirnya setelah berusaha mencari, ia menemukan kediaman IT di Jalan Rambutan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ardin pun langsung membawa IT ke Polresta Kendari. Di sana mereka dimediasi oleh pihak kepolisian. IT kemudian meminta waktu untuk mengembalikan uang para korbannya dengan menggaransikan mobilnya sebagai jaminan.
Dalam mediasi itu juga terungkap 18 orang lainnya yang menjadi korban IT dengan nominal bervariasi dengan total sebanyak Rp68,3 juta yang diserahkan ke rekening Bendahara PT OSS berinisial Y. Namun, setelah diselidiki ternyata Y tersebut merupakan istri dari IT.
Sementara itu, Kasubdit VI Satreskrim Polresta Kendari, Aipda Agustam mengungkapkan, berkas-berkas yang diberikan oleh IT kepada para korban atas nama PT OSS adalah palsu. Hasil interogasi terhadap pihak perusahaan, mereka tidak memiliki data seperti yang dimaksud.
“Rencananya besok kami akan tindak lanjuti dengan berkunjung ke rumah IT,” imbuhnya.





