Dijanjikan Upah Rp100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Kendari – Seorang pemuda inisial ABP (21) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kepada polisi, ABP mengaku akan diupah Rp100 ribu untuk setiap gramnya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di BTN Kendari Permai, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Kamis (30/6/2022) lalu. Ia diamankan bersama 18 paket sabu-sabu dengan total berat 15,51 gram.
“Tiga hari sebelum penangkapan kami menerima informasi dari masyarakat sekitar bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah di BTN Kendari Permai. Dari laporan itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka dalam konferensi persnya, Kamis (7/7).

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat barang ilegal tersebut dari seorang pria berinisial ED. Ia diarahkan mengambil tempelan sabu-sabu di sekitaran SMA 5 Kendari untuk diedarkan. Upah yang dijanjikan oleh ED kepada pelaku sebesar Rp100.000, per gram.
“Pelaku dijanjikan upah Rp100 per gram untuk setiap paket sabu-sabu yang berhasil diedarkan. Identitas ED sendiri kami masih dalami,” terangnya.
ABP mengaku bahwa sudah dua kali dirinya menerima tempelan sabu-sabu dari ED. Sedangkan uang hasil mengedarkan barang ia gunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
“Sudah dua kali saya terima barang dari ED. Uang hasil edar sabu-sabu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.





