Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dijanjikan Upah Rp1,5 Juta, Pria di Kendari Jadi Pengedar Sabu-Sabu

0
0
Pelaku SR dan barang bukti paket sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa. (31/5/2022).

Kendari – Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SR (42) harus berurusan dengan kepolisian karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (29/5/2022). Pelaku tergiur dijanjikan upah sebesar Rp1.500.000 oleh seorang pria yang masih didalami identitasnya oleh polisi.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari di pertigaan jalan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.

“Saat kami lakukan pemeriksaan badan, ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik bening yang dibungkus lakban berwarna cokelat di saku celana bagian kanan yang dikenakan,” ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa (31/5).

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih memiliki satu paket sabu-sabu yang disimpan di rumah salah seorang temannya di Kelurahan Mangga Dua.

Benar saja, saat Tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dimaksud, berhasil menemukan satu paket sabu-sabu, dua sendok takar, dan kepala bong.

“Dari pengakuannya, barang itu ia dapatkan dari seorang lelaki berinisial AC yang sudah dikenalnya sejak tahun 2013 lalu, identitasnya masih kami dalami. Dia dijanjikan upah sebesar Rp1,5 juta jika berhasil menjual paket sabu-sabu itu,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: