Dikbud Kolaka Imbau Siswa Belajar Mandiri di Rumah 1 – 3 September
Kolaka – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kolaka menerbitkan surat imbauan bernomor 000/1529/2025. Surat tersebut ditujukan kepada kepala sekolah satuan pendidikan TK, SD, SMP, SKB, dan PKBM negeri maupun swasta se-Kabupaten Kolaka.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dikbud Kolaka, Muhammad Jusrin Djafar, ditegaskan bahwa peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di rumah selama tiga hari, mulai 1 sampai 3 September 2025.
Kegiatan belajar mandiri tersebut tetap dipantau oleh guru dan orang tua masing-masing siswa.
“Untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan peserta didik, maka diharapkan kepada Kepala Sekolah Satuan Pendidikan untuk melakukan pembelajaran mandiri di rumah dengan tetap dilakukan pemantauan oleh guru dan orang tua,” bunyi isi surat tersebut yang diterima Kendariinfo, Minggu (31/8/2025).
