Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Dikbud Sultra Hentikan Gaji 26 Guru SMAN 1 Lasolo Imbas Mogok Mengajar

5
0
Dikbud Sultra Hentikan Gaji 26 Guru SMAN 1 Lasolo Imbas Mogok Mengajar
Kepala Dinas Dikbud Sulta, Yusmin. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (27/5/2024).

Sulawesi Tenggara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan sementara pembayaran gaji kepada 26 guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), akibat mogok mengajar.

Aksi mogok mengajar para guru merupakan buntut dari protes terhadap kepemimpinan kepala SMAN 1 Lasolo yang dianggap otoriter. Para guru pun sempat berunjuk rasa di Gedung Dikbud Sultra di Kendari.

Menanggapi permasalahan itu, Kepala Dikbud Sultra, Yusmin, mengatakan pihaknya telah turun lapangan dan memanggil guru-guru serta Kepala SMAN 1 Lasolo.

“Soal tuntutan teman-teman guru, inspektorat telah turun untuk melakukan investigasi. Tinggal kita tunggu hasilnya dari inspektorat,” kata Yusmin, Jumat (2/8/2024).

Dia menjelaskan, kewajiban guru adalah melaksanakan tugas, khususnya mengajar, mendidik, dan melatih.

“Dua minggu terakhir ini, mereka dari 28 orang yang mogok tidak mengajar itu, hanya dua orang melaksanakan tugasnya. Tentu 26 orang ini yang tidak melaksanakan tugasnya juga kita telah memberikan surat teguran, baik secara langsung maupun tertulis,” jelasnya.

Yusmin menerangkan, teguran tersebut berupa penyampaian kepada para guru untuk melaksanakan tugas seperti biasa, mengajar siswa, mendidik, dan melatih. Namun karena teguran tidak diindahkan, maka diberikan sanksi.

“Jadi 26 guru ini kita hentikan dulu gajinya. Masa kita memberikan gaji kepada orang yang tidak menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran guru yang tidak melaksanakan tugas. Yusmin juga mengimbau kepada seluruh guru SMA, SMK, dan SLB di Sultra selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Soal ada masalah, khususnya di sekolah baik guru, siswa, dan dengan kepala sekolahnya sendiri tentu bisa dibicarakan. Tetapi tidak berarti harus meninggalkan tugas dan kewajiban sebagai guru,” pungkasnya.

Polemik di SMAN 1 Lasolo, Kepsek Dilapor Polisi hingga Gaji 26 Guru Ditahan

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: