Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Education

Dikmudora Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh untuk TK, SD, dan SMP di Kendari

Dikmudora Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh untuk TK, SD, dan SMP di Kendari
Para siswa SD Negeri 77 Kendari mendengarkan materi terkait literasi media. Foto: Wira Muhammad Rafli/Kendariinfo. (5/10/2021).

Kendari – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi peserta didik tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Kendari.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 124 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/449/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Senin (21/2/2022).

Kepala Dinas Dikmudora Kota Kendari, Makmur mengatakan bahwa untuk pemberlakuan PJJ atau daring ini, untuk peserta didik jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Kendari secara penuh.

“Terkhusus 9 SMP yang sementara melakukan uji coba/gladi bersih Ujian Sekolah Bebasis Komputer (USBK) Yang mulai pada hari ini sampai 25 Februari yang dilakukan secara terbatas sesuai Pos USBK yang ditentukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” kata Makmur.

Ia melanjutkan, dalam rangka persiapan USBK untuk kelas 6 SD, dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka dan terbatas dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat.

“Kelas 6 SD dapat melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat guna melakukan persiapan Ujian Sekolah Berbasis Komputer,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sanksi Push-up untuk Pelanggar Prokes di Kabaena

Diketahui, sebelumnya Dikmudora telah menindaklanjuti guru dan siswa di Kota Kendari yang terindikasi Covid-19, oleh karenanya PJJ adalah langkah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten