Dinkes Kendari Imbau Peredaran Obat Sirop Dihentikan Sementara
Kendari – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari mengimbau kepada fasilitas pelayanan kesehatan baik puskesmas, rumah sakit, hingga apotek agar menghentikan sementara penjualan obat cair atau sirop.
Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kementerian Kesehatan yang mengeluarkan instruksi tentang penghentian sementara konsumsi obat sirop berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022, Rabu (19/10/2022).
Kepala Dinkes Kota Kendari, drg. Rahminingrum mengatakan, saat ini pihaknya telah menindaklanjuti surat arahan tersebut dengan membuat surat edaran yang disampaikan kepada seluruh layanan kesehatan yang ada di Kota Kendari.
“Kita menghentikan sementara penjualan obat sirop, kalau bisa diganti kita usahakan dalam bentuk kaplet atau lainnya,” kata Rahminingrum, Kamis (20/10).
Arahan untuk menghentikan sementara peredaran obat dalam bentuk sirop ini usai kasus gagal ginjal kronis yang dialami anak-anak beberapa waktu belakangan, tetapi pihak Dinkes Kendari belum bisa menyimpulkan bahwa penyebab penyakit tersebut berasal dari obat sirop.
“Sambil menunggu kepastian, kami setop dahulu, sampai ada instruksi selanjutnya,” tambahnya.
Rahminingrum juga mengimbau masyarakat agar tidak panik meski situasi di daerah lain telah ada kasus gagal ginjal akut yang dipicu dari obat sirop tersebut.
“Untuk ibu-ibu, jika anaknya sakit jangan lagi mengobati diri sendiri, membeli obat secara bebas. Tapi pada saat anak sakit bawalah ke layanan kesehatan agar diberikan obat sesuai resep dokter,” pungkasnya.