Dinkes Sultra: Dokter Ruhwati Tak Langgar Etik, Minta RSUD Muna Perbaikan Fasilitas

Muna – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan unggahan dokter spesialis kandungan pada akun Instagramnya tidak melanggar etik. Pernyataan itu disampaikan perwakilan Dinkes Sultra usai pertemuan dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. L. M. Baharuddin, M.Kes., Kabupaten Muna, Senin (24/11/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Farmasi Dinkes Sultra, Algazali Amirullah, mengatakan unggahan dr. Ruhwati Kadir merupakan luapan kekecewaan. Ia menyebut keluhan dokter tidak bermaksud menyinggung dan melukai pihak mana pun.
“Ini hanya miskomunikasi. Apa yang disampaikan pada saat itu bentuk kekecewaan. Meluap spontan. Dokter R tadi sudah menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya,” kata Algazali kepada KendariInfo usai rapat di RSUD Muna, Senin (24/11).
Terkait usulan pencabutan praktik dokter, dia menyebut harus melalui mekanisme Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan adanya temuan pelanggaran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Tadi sudah dibahas. Kebetulan dari MKEK dan mengatakan tidak ada pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Dari keputusan MKEK, pihaknya akan menyampaikan ke Bupati Muna. Dengan begitu, dr. Ruhwati Kadir dapat melayani pasien seperti biasa dan pelayanan di rumah sakit dapat berjalan dengan normal.
“Kalau terjadi pencabutan izin dokter, tentunya akan mengganggu pelayanan di RSUD Muna,” ungkapnya.
Selain membahas klarifikasi dokter, Algazali meminta RSUD Muna memperbaiki beberapa hal dalam proses pelayanan. Manajemen rumah sakit harus menindaklanjuti setiap keluhan fasilitas dari dokter maupun perawat ketika memberikan pelayanan terhadap pasien.
“Misalnya dalam kamar operasi ada yang harus diperbaiki, itu harus dipenuhi,” pungkasnya.
