Diperiksa Sebagai Saksi, Rusman Emba Mangkir dari Panggilan Polisi

Kendari – Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (17/6/2022). Rusman Emba dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Mangkirnya Bupati Muna dikonfirmasi langsung oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko saat dihubungi Kendariinfo. Bambang menuturkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Rusman Emba hanya untuk memberi klarifikasi.
“Bupati Muna belum hadir hari ini, dan yang kami kirim ke beliau adalah surat undangan untuk klarifikasi,” tuturnya kepada Kendariinfo.

Dirinya tidak menjelaskan alasan Rusman Emba mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, pihaknya akan kembali mengirimkan surat undangan klarifikasi.
Jika undangan berikutnya tetap tidak dihadiri, Ditreskrimum akan mengkaji apakah sudah ada bukti permulaan dugaan tindak pidana.
“Kalau tidak hadir diundang, maka penyidik akan undang kembali. Jika tetap tidak hadir, penyidik tidak bisa memaksa untuk hadir. Akan dikaji ulang apakah ada bukti permulaan dugaan tindak pidana. Bila memang ditemukan, maka kami akan buat laporan polisi, barulah bisa memaksa seseorang saksi untuk hadir,” terangnya.
Dia menegaskan, pemeriksaan atas Rusman Emba berdasarkan laporan pengaduan dan bukan laporan polisi. Sehingga bersifat pemberian klarifikasi dan penyelidikan.
“Yang kami tangani adalah laporan pengaduan, bukan laporan polisi yang ditujukan untuk pemberian klarifikasi dan juga masih masih berupa penyelidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Ruangan Unit III Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra pada pukul 14.00 WITA siang tadi.





