Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Dipicu Dendam Lama, Warga Lepolepo Kena Tebas di Depan RSUD Kota Kendari

Dipicu Dendam Lama, Warga Lepolepo Kena Tebas di Depan RSUD Kota Kendari
Korban penganiayaan depan RSUD Kota Kendari menjalani perawatan medis di rumah sakit. Foto: Istimewa. (23/7/2022).

Kendari – Pria berinisial E, warga Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami luka robek akibat ditebas menggunakan parang. E ditebas oleh pria inisial A di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu atau tepatnya di depan RSUD Kota Kendari, Sabtu (23/7/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan pelaku telah diamankan di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga sekitar pukul 03.00 WITA atau dua jam setelah melakukan penganiayaan. Dari hasil penyelidikan, penganiayaan itu dipicu dendam lama karena pelaku sakit hati terhadap korban.

“Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena pernah dipukul hingga babak belur,” kata Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Sebelum penganiayaan tersebut, awalnya korban dan lima temannya yang lain sedang duduk di pinggir laut depan RSUD Kota Kendari. Ketika itu, kelompok pelaku datang menghampiri korban dan teman-temannya. Saat sedang cerita, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban hingga mengenai kepala, lengan, dan jari.

“Kelompok korban mengenal salah satu pelaku. Kelompok pelaku saat itu datang di dekat korban dan teman-temannya. Korban sedang cerita-cerita, tiba-tiba pelaku langsung mengayunkan parang,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkab Konut Target Bebas Kasus Stunting di Tahun 2024

Tak sampai di situ, pelaku juga mengejar teman-teman korban, namun berhasil melarikan diri. Akibat penganiayaan itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek pada kepala, lengan kanan, dan jari kanan. Fitrayadi menyebut, usai penganiayaan itu petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

“Pelaku membuang parang di rerumputan depan rumah. Dia juga mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan penjara.

“Pasal 351 ayat (1) KUHP dua tahun delapan bulan kurungan,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten