Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Direktur CV Konalako Bersama Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan di Polda Sultra

0
0
Direktur CV Konalako Bersama, berinisial FR, tersangka kasus penipuan modus jual beli tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Direktur CV Konalako Bersama, berinisial FR, sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, melalui Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra Ipda Hasrun, mengatakan FR ditetapkan tersangka pada Jumat (3/4/2026), dan langsung ditahan saat itu juga.

“Tersangkanya inisial FR selaku direktur (CV Konalako Bersama), sudah dilakukan penahanan. Penahanannya terhitung mulai 3 April 2026,” katanya kepada Kendariinfo, Sabtu (4/4).

Pengacara bernama Ahmad Julhidjah (kiri) dan korban penipuan jual beli tanah kaveling di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilakukan manajemen CV Konalako Bersama. Foto: Herlis Ode Mainuru/Kendariinfo. (23/2/2026).

Saat ini, lanjut Hasrun, penyidik terus mengumpulkan alat bukti lain termasuk memeriksa sejumlah saksi demi mendapatkan keterangan lebih jauh yang memungkinkan adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

“Masih pengembangan,” bebernya.

Terpisah, Kuasa hukum warga, Ahmad Julhidjah, menjelaskan bahwa FR merupakan terlapor dalam kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling. Selain FR, mereka juga melaporkan manajemen lain CV Konalako Bersama, yakni Komisaris sekaligus Bendahara RF, Pengawas Lapangan AG, Kepala Marketing AS, serta Marketing NE.

Dalam perkara ini juga, Ahmad menyebut para korban mencapai 115 orang dengan total kerugian sekitar Rp2 miliar. Tetapi, ia hanya mendampingi enam korban. Masing-masing berinisial B dengan kerugian Rp40 juta, S Rp25 juta, RA Rp20 juta, A Rp35 juta, S Rp36 juta, dan U Rp20 juta.

“Klien kami ada enam orang. Total kerugian untuk enam orang ini sebesar Rp174 juta. Tetapi, secara keseluruhan ada 115 orang dengan kerugian ditaksir Rp2 miliar,” tegasnya.

Ahmad berharap, Polda Sultra mengusut tuntas kasus ini agar para korban mendapatkan keadilan hukum. Ia juga berharap ada pengembangan yang dilakukan penyidik guna mengidentifikasi dugaan keterlibatan pelaku lain atau aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kami meminta penyidik agar mengusut aliran dana dan dugaan keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.

Warga Bawa Terlapor Kasus Penipuan ke Polda Sultra Usai Terciduk Belanja di Kendari

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: