Direktur PT GAN Ajukan Gelar Perkara di Mabes Polri, Minta Eks Bupati Kolut Diperiksa

Kendari – Kasus dugaan kriminalisasi penetapan tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) berinisial MJO memasuki babak baru. Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, secara resmi meminta agar proses Gelar Perkara Khusus dilakukan di Markas Besar (Mabes) Polri demi menjamin objektivitas penanganan perkara, Selasa (27/1/2026).
Dalam upaya hukum tersebut, Kadir juga meminta agar saksi-saksi kunci ikut diperiksa. Di antaranya dua mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) Rusda Mahmud dan Nur Rahman Umar yang saat ini kembali terpilih. Keduanya diduga mengetahui secara pasti duduk perkara kasus yang menjerat kliennya.
Kadir menegaskan pihaknya menolak dengan keras dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka. Alasannya, pihaknya meminta agar kedua saksi kunci bisa ikut diperiksa.
“Kami menolak pemeriksaan tersangka, alasannya mantan Bupati Rusda Mahmud dan Nur Rahman tidak diperiksa. Karena untuk melihat kasus ini terang benderang, ya saksi kunci harus diperiksa,” ujar Kadir saat ditemui di Mapolda Sultra, Kota Kendari, Selasa (27/1/2026).
Menurut Kadir, penetapan tersangka terkait laporan palsu itu bentuk kesewenang-wenangan penyidik. Sehingga, pihaknya juga memilih mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Presiden Prabowo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia mengatakan dasar penetapan tersangka ini merupakan laporan palsu atas pelaporan terkait IUP perusahaan tambang. Awalnya, kliennya melaporkan dugaan pemalsuan surat terkait IUP Nomor 540/62/2011. Dalam laporan itu, tiga pejabat berwenang memastikan IUP milik PT Citra Silika Malawa (CSM) seharusnya hanya 20 hektare, namun data pada Minerba One Data Indonesia (MODI) mendadak membengkak menjadi 475 hektare.
Laporan pertama sempat dilakukan perdamaian. Namun karena tidak ada titik terang, MJO kembali membuat laporan. Namun, laporannya berujung terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kemudian MJO dilaporkan oleh pihak PT CSM berujung penetapan tersangka.
“Ironisnya klien kami melaporkan berujung SP3, tetapi berbalik jadi tersangka,” ungkapnya.
Sehingga, pihaknya mendesak agar Mabes Polri bisa segera melakukan gelar perkara khusus guna membuka secara terang benderang kasus itu. “Kami tidak ada masalah ditetapkan tersangka, tetapi kasus ini bisa terbuka, kita dudukkan secara objektif dan terang benderang,” ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol Indra Asrianto memastikan penetapan tersangka terhadap MJO sudah melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.
“Penetapan itu berdasarkan dua alat bukti. Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan proses pemberkasan sedang berjalan,” ujar Indra kepada awak media.
Ia mengatakan sebanyak 9 saksi telah diperiksa dan 30 dokumen disita, termasuk satu dokumen IUP yang dipersoalkan. “Benar, salah satu dokumen yang kami sita adalah IUP tersebut,” tutupnya.
Pelapor Berujung Jadi Tersangka di Polda Sultra, Direktur PT GAN Diduga Dikriminalisasi





