Diresmikan, Layanan Wartelsus Diharap Dapat Mencegah Peredaran Ponsel di Rutan Kolaka
Kolaka – Kepala Rutan (Karutan) Kolaka, Tutut Jemi Setiawan telah meresmikan layanan Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus) yang bisa digunakan oleh Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kolaka, Selasa (23/3/2021).
Pada kegiatan peresmian layanan tersebut, Karutan Kolaka bersama Kepala Kesatuan Pengamanan (KA KPR) Salahuddin, Ketua Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Nur Yahya serta petugas Koperasi Pengayoman Rutan.
Sebelumnya, Tutut Jemi Setiawan mengatakan, layanan tersebut telah diperkenalkan terlebih dahulu beberapa waktu lalu kepada para warga binaan dan diharapkan dapat menjadi salah satu layanan unggulan di Rutan Kolaka.
Kemudian, Tutut juga menerangkan bahwa layanan Wartelsus tersebut merupakan solusi terbaik bagi warga binaan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga di tengah pandemi dengan biaya yang sangat terjangkau.
”Wartelsus ini merupakan pilihan terbaik yang kami ambil di antara beberapa pilihan yang ada. Salah satu kelebihan dari layanan Wartelsus ini adalah tarifnya yang sangat terjangkau. Hanya seribu rupiah per menit, dan ini berlaku untuk semua operator. Tentu ini sangat murah,” terang Tutut.
Lebih lanjut, ia berharap layanan Wartelsus tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga binaan dan dapat mencegah peredaran ponsel di dalam rutan.
”Saya harap warga binaan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Termasuk dengan layanan video call,” harapnya.
“Semoga dengan berbagai layanan komunikasi yang telah kami sediakan, bisa mencegah peredaran ponsel di dalam rutan yang pada akhirnya harapan kita untuk mewujudkan Rutan Kolaka zero handphone bisa tercapai,” pungkas Tutut.