Diringkus Polda Sultra, Ini Modus 5 Muncikari Kasus TPPO
Kendari – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat (22/11/2024). Lima pelaku turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Dari pantauan Kendariinfo, empat pria dan seorang wanita digelandang dengan tangan terborgol menuju Aula Ditreskrimum Polda Sultra. Para pelaku hanya bisa tertunduk dan memalingkan wajah saat digelandang. Kelimanya merupakan pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Sultra.
Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dody Ruyatman, mengatakan kelima pelaku berperan sebagai muncikari. Dalam menjalankan aksinya, mereka menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK) kepada konsumen, menawarkannya melalui media sosial dan secara langsung.
“Pertama, ditawarkan di salah satu aplikasi media sosial. Kedua, ditawarkan langsung kepada pengguna jasa. Ini berlaku bagi para PSK yang tidak memakai aplikasi online itu,” bebernya.
Terkait dengan lokasi, ada PSK yang sudah bersiaga di hotel dengan modus pura-pura menginap. Ada juga yang bersiap di tempat-tempat tongkrongan lalu memilih salah satu tempat jika sudah terjadi tawar-menawar harga.
“Muncikari ini lalu mengarahkan PSK dan pengguna jasa untuk bertemu. Muncikari diupah 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan,” bebernya.
Saat ini, para pelaku telah berada di Polda Sultra. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus-kasus lainnya terkait TPPO.
Periode November 2024, Polda Sultra Ungkap 11 Kasus Perdagangan Orang