Disdukcapil: 51 Ribu Anak di Kendari Belum Punya Kartu Identitas
Kendari – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat 51.952 jiwa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), belum memiliki kartu identitas anak (KIA) hingga tahun 2024.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Iswanto, mengatakan saat ini ada 113.064 jiwa wajib punya KIA, sehingga pihaknya terus berupaya untuk memenuhi target tersebut.
“Hingga 2024 kemarin, yang sudah dibuatkan KIA itu baru 61.112 jiwa atau persentasenya sebesar 54,05 persen,” katanya kepada Kendariinfo, Rabu (8/1/2025).
Iswanto menjelaskan kartu itu diterbitkan disdukcapil kabupaten dan kota, sama seperti KTP. Namun KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0 – 5 tahun dan anak usia 5 – 17 tahun.
“KIA itu pentingnya adalah salah satu juga yang bisa memberikan identitas sama halnya dengan KTP. Jadi ada pengakuan yang sah, baik itu dari keluarga, maupun dari negara,” jelasnya.
Untuk mengakomodasi percepatan pemberian KIA, Disdukcapil Kota Kendari membuat program 3 in 1 yang bekerja sama rumah sakit dan puskesmas. Di mana setiap kelahiran bayi, mereka wajib menerbitkan 3 dokumen yakni, akta kelahiran, kartu keluarga, dan KIA itu sendiri.
“Makanya kita sebut program 3 ini 1, dapat 3 berkas dalam sekali waktu,” bebernya.